Ia juga menjelaskan, Hak Angket yang menjadi rujukan usulan telah tertuang dalam Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.
Terkait Ketidakhadirannya 4 orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar saat paripurna internal, Silvester Nado, mengatakan, tentunya tidak punya kapasitas untuk menilai terkait sikap fraksi Partai Golkar selaku rekan fraksi yang telah mengusul hak angket kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai.
“Ketidakhadiran 4 (empat) anggota fraksi Partai Golkar menjadi keputusan yang patut kami hargai dan juga kami hormati,” ucap Silvester Nado.
Anggota DPRD Silvester Nado, juga menegaskan, Fraksi partai Demokrat sudah menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap usulan Hak Angket yang dihadiri 3 (tiga) orang anggota fraksi.
“Fraksi partai Demokrat sudah menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap usulan ini dengan kehadiran kami 3 (tiga) orang anggota fraksi,” tegas politisi Demokrat asal Dapil IV itu.
Sementara, anggota DPRD dari Partai Hanura, Edison Rihi Mone, mengapresiasi terhadap fraksi Demokrat karena sangat konsisten dari awal sampai jadwal Paripurna Internal pun semua hadir, walaupun batal karena tidak memenuhi kuorum.