oleh

Para Buruh Pelabuhan di Labuan Bajo Ancam Mogok Kerja

Kalau bicara keselamatan, pengendalian dan pengawasan, Lanjut Simon, itu merupakan otoritas pelabuhan.

Lebih lanjut, kata Simon, Kami datang di sini untuk menyiapkan tata kelola pelabuhan. Sedangkan terkait Koperasi TKBM itu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan.

Kepala Syahbandar, Simon B. Baon juga menyampaikan, bahwa untuk memperoleh kesepakatan soal tarif GC yang masih dipersoalkan, dia mengatakan, akan melakukan pertemuan kembali bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, pemilik PBM, dan TKBM.

Sementara itu, terkait tagihan terhadap 6 (enam) kapal pengangkut barang General Cargo (GC) yang belum dibayar, kata Simon, dari hasil rapat, selasa (11/8/2020), menyepakati bahwa, pihak pengusaha akan segera mebayarnya, dengan menggunakan tarif sebelumnya, yakni tarif yang saat ini dipersoalkan.

“Ya tarif yang sudah dibongkar  tetap dibayar mengunakan KKB yang ada, tarif yang ada,” Katanya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan