oleh

Panwaslu Kecamatan Reok Kawal Pencoklitan Pindah Alamat Tempat Tinggal Antar Kabupaten

Pada saat pencoklitan ada lima (5) Wajib pilih dalam Kartu Keluarga (KK) Yohanes Diaz.

“Pengawasan yang dilakukan di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda tersebut pihak Panwaslu Reok dan PKD Mata Air ingin memastikan apakah proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” Jelas Ketua Panwaslu Reok

Idam menjelaskan bahwa dalam undang-undang telah dijamin hak pilih warga negara dan jika ada orang atau pihak yang sengaja baik secara administrasi maupun dalam bentuk lain menghilangkan hak pilih seseorang maka sanksi pindana akan dikenakan.

“Untuk itu kami sebagai penyelenggara dalam pengawasan perlu mengawasi proses ini dengan ketat, coklit juga bertujuan memastikan bahwa semua data pemilih yang ada pada penyelenggara sesuai dengan fakta di lapangan sehingga bisa menghindari adanya pemilih fiktif,”  Jelas Ketua Panwaslu Kecamatam  Reok, Antonius Idam Memo.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan