oleh

Panwaslu Kecamatan Reok Kawal Pencoklitan Pindah Alamat Tempat Tinggal Antar Kabupaten

Sebelumnya menurut Idam, Wajib pilih atas nama, Yohanes Diaz, tinggal di kelurahan Mata Air tetapi saat ini sudah pindah tempat tinggal ke Kabupaten Matim, tetapi secara dokumen kependudukan Yohanes Diaz, masih berdomisili di kabupaten Manggarai dan berstatus PNS kerja di Reo

Dalam proses pencoklitan oleh PPDP jelas Idam, Yohanes Diaz menjelaskan belum pindah penduduk ke Matim karena masih bekerja sebagai PNS di kabupaten manggarai.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan