oleh

Panwaslu Kecamatan Reok Kawal Pencoklitan Pindah Alamat Tempat Tinggal Antar Kabupaten

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT,  turun langsung melakukan proses pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang pindah alamat tempat tinggal ke Manggarai Timur (Matim).

Ketua Panwaslu Kecamatam  Reok, Antonius Idam Memo, menjelaskan pada hari Selasa 28/07/2020, Panwaslu Kecamatan Reok dan Pengawas Kelurahan Mata Air melakukan pengawasan terhadap  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kelurahan Mata Air terkait wajib pilih atas nama, Yohanes Diaz, yang pindah alamat tempat tinggal di Desa Satar Punda, kecamtan Lamba Leda, Matim.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan