Panwaslu Kecamatan Reok Barat Lantik 34 Pengawas TPS

Lebih lanjut jelas Madu, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif.

“Kehadiran Pengawas TPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” tegasnya.

Anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Reok Barat, Adrianus Paju, setelah memberikan materi terkait tugas dan wewenang Pengawas TPS menegaskan, sebagai Pengawas TPS harus tetap netral karena PTPS adalah bagian dari penyelenggara pemilihan yang harus tetap menjaga netralitas.

“Untuk diketahui, Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan yang akan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan di tingkat TPS baik sebelum hari H maupun saat hari H,” katanya.

Adapun beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diantaranya, pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah atau janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), penandatanganan Berita Acara Sumpah PTPS, pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas serta pemberian ucapan selamat kepada para PTPS yang telah dilantik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan