Panwaslu Kecamatan Reok Barat Lantik 34 Pengawas TPS

Dalam sambutannya, ketua Panwaslu Reok Barat, Agustinus Supardi, menyampaikan kepada para pengawas TPS yang baru dilantik untuk tetap berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas sebagai seorang Pengawas.

“Tantangan kita sangat banyak dan tanggung jawab kita sangatlah berat, sebagai seorang pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat agar tidak mudah terpengaruh,” Jelas Ketua Panwaslu.

Menurut Gusty, Pengawas TPS merupakan bagian penting dalam pengawasan Pilkada serentak 2020. Oleh karenanya, Pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif. Kehadiran Pengawas TPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

“Peran yang sangat besar yakni mengawasi seluruh proses pemungutan/perhitungan suara bila ada pelanggaran di temukan segera laporkan kepada pihak Pengawas Kelurahan Desa (PKD) atau langsung Panwaslu Kecamatan,” pesan Ketua Panwaslu Reok Barat dalam sambutannya.

Setelah prosesi pelantikan selesai, dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS. Bimtek dilakukan dengan memberikan materi-materi pengawasan terhadap Pengawas TPS.

Anggota Panwaslu Kecamatan Reok Barat, Evaristus Madu, dalam materinya menjelaskan beberapa tugas pokok dari Pengawas TPS yaitu, yang mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. Selain itu menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan