oleh

Panwascam dan PKD Siap Diaktifkan Kembali

 

“SK pengaktifan kembali 36 Panwascam di Kabupaten Manggarai serta 171 Panwaslu Kelurahan /Desa akan segera dikeluarkan, sehingga dapat memulai mengawasi tahapan Pilkada” ujarnya.

Marselina menambahkan, terhitung sejak tanggal SK dikeluarkan, jajaran pengawas kembali mengawasi seluruh tahapan pemilihan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang, perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Herybertus Harun, kembali mengingatkan seluruh staf agar mempelajari seluruh jadwal tahapan sesuai PKPU 5 tahun 2020, dan memastikan seluruh alat kerja pengawasan dipersiapkan dengan baik.

“Pelajari seluruh PKPU 5 tahun 2020 dan persiapkan semua alat kerja pengawasan dan Form A serta tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 selama mengawasi tahapan pilkada 2020″ katanya.

Untuk diketahui, jajaran lembaga Ad-hoc pengawas pemilu ini dinonaktifkan sementara, pada beberapa waktu lalu akibat Pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Tetapi meski nonaktifkan, ditengah pandemi Covid-19 yang terus saja mengancam, Bawaslu Kabupaten Manggarai, tetap menjalani peningkatan kapasitas jajaran secara online, rapat daring dengan menggunakan aplikasi Zoom, baik itu dengan Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi. Seluruh materi rapat daring dikirim ke Bawaslu Kabupaten/kota dan staf untuk dipelajari.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan