Lebih lanjut kepada media ini Ia menjelaskan, sudah hampir tiga (3) bulan sejak pertengahan bulan Desember 2018 lalu OPAM desa sudah beroperasi. Dengan berlakunya sistem pembayaran pemakaian air tentu bersamaan dengan perdes itu ditetapkan, Ungkap kades Albinus.
“sudah 3 bulan masyarakat desa watu baur sudah memanfaatkan air dengan sistem meteran tentu OPAM Desa gratiskan pemakaian sejak bulan desember sampai perdes tentang OPAM disahkan”, Ungkapnya.
Saat ini kami sudah koordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Manggarai terkait peraturan desa (perdes) tentang air minum desa dan dipastikan perdes tersebut akan ditetapkan pada bulan Maret tahun ini, Ungkap kades Albinus.
Komentar