oleh

Ombudsman Temui Warga Poco Leok dan PLN, Daton Sebut Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu Poco Leok Sesuai Prosedur

Lokasi pembangunan proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok ini tersebar di 19 gendang (Rumah adat) di wilayah Poco Leok, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.

Disebutkan Daton, sejumlah 409 orang kepala keluarga (KK) sebagai pemilik lahan dalam pengembangan proyek Geothermal unit 5-6 Poco Leok, 39 pemilik lahan diantaranya menyatakan penolakan.

“Lahan tersebut tersebar di 19 gendang adat di Poco Leok dengah jumlah Kk pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan sebanyak 409 KK. 39 KK diantaranya menyatakan penolakan,” beber Daton.

PLN kata Daton, telah melewati berbagai tahapan pengadaan tanah dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, melalui tahap perencanaan dan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi tahap 2 oleh Bupati Manggarai.

Hal tersebut lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor: 2 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.