“Ada 13 Pemda lain yang score sedang dan berhasil keluar dari zona merah sehingga untuk penilaian tahun 2024 tidak ada lagi Pemda di NTT yang berada di zona merah,” sebut Daton.
Penilaian ini kata Daton, dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
Semua penilaian tersebut, lanjutnya, menjadi komponen dari Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Perubahan ini diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik: dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).
Tujuan umum dari penilaian ini, jelas Daton, adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.