Selain itu dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok yang berkapasitas 40 MW ini, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu tahap II saat ini, pihaknya menyebutkan telah melalui tahapan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai.
Untuk tahapan selanjutnya jelasnya akan masuk pada tahap pelaksanaan, dimana BPN Manggarai akan melakukan beberapa tahapan mulai dari identifikasi lahan, pengukuran hingga pembebasan lahan.