oleh

Ngkeros Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahang: Kalau Memang Mukamu Buruk, Jangan Salahkan Cermin

Baca Juga: Polres Manggarai Tetapkan Cabup Maksimus Ngkeros Sebagai Tersangka Kasus TPP

“Kuasa hukum juga buat macam-macam teori mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam. Mau kampanye positif atau kampanye putih, suka-sukanya seseorang. Tetapi kalau kata-kata yang digunakan dalam kampanye itu merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum,” terang pengacara Fenomenal ini.

Disebutkannya lagi, dari keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi justru semakin terang-benderang ada pelanggaran hukum dari kata-kata yang diucapkan Cabup Maksimus Ngkeros saat berkampanye di Gendang Rampa Sasa.

“Lantas kuasa hukum minta cabut status Tersangka. Kalau hasil penyelidikan menyimpulkan ada pelanggaran hukum, maka masyarakat bertanya siapa yang melanggar hukum. Maka melalui proses penyidikan, Maksimus Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ahang.

Justru kata Ahang, kalau Maksimus Ngkeros tidak ditetapkan sebagai tersangka maka masyarakat akan menyalahkan polisi. Koq ada pelanggaran hukum tetapi tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum.

“Kuasa hukum Maksimus Ngkeros tidak boleh ikut membodohi masyarakat dengan melemparkan tuduhan bahwa bawaslu dan polisi berkerja untuk paslon tertentu. Itu namanya lempar batu, sembunyi tangan. Itu sikap pengecut. Kalau berani melanggar hukum, harus berani menerima status tersangka,” terang Ahang.