Manggarai, SwaraNTT.net – Kampanye Pilkada Manggarai 2024 ditandai pelanggaran hukum oleh salah satu calon bupati (Cabup). Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan memastikan ada aturan kampanye yang dilanggar, sedangkan hasil penyidikan pun telah memastikan siapa yang melanggar hukum itu.
Sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yang menyeret nama calon orang nomor satu di Manggarai ini, Marsel Ahang menyatakan, dengan ditetapkannya Maksimus Ngkeros sebagai Tersangka oleh Polres Manggarai, maka hal itu berarti kata-kata yang ia ucapkan saat kampanye di Rampa Sasa itu melanggar hukum dan yang disangkakan melanggar hukum adalah Maksimus Ngkeros.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Ngkeros Maksimus Masuk Tahap 1 di Kejari Manggarai
Menurut Ahang, yang berprofesi sebagai pengacara asal Manggarai ini menyebutkan para kuasa hukum Maksimus Ngkeros menuntut agar Polres Manggarai mencabut kembali status tersangka terhadap Maksimus Ngkeros.
“Mana mungkin Polres Manggarai yang tetapkan Ngkeros jadi tersangka, lantas Polres Manggarai pula yang harus cabut status tersangka itu. Itu bukan logika hukum tetapi mimpi di siang bolong,” tegas Ahang, saat ditemui awak media di kantor pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (12/11/2024).
Diungkapkan Ahang, ketika dalam sebuah materi kampanye sesorang mengeluarkan kata-kata yang dapat merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.