Budiarsa menyebutkan, pada Senin sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya terkait keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri sejumlah kendaraan bermotor.
“Salah satu barang bukti yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, yang sesuai dengan laporan polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT,” terangnya.
Selain itu, sebutnya pelaku diketahui telah menjual dua kendaraan lainnya ke pengepul besi tua yang ada diwilayah Kecamatan Langke Rembong, diantaranya: Yamaha Mio GT warna hitam dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Lawir dan Yamaha Mio 125 warna merah putih dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Satar Tacik.
“Kanit Jatanras AIPDA Krisno Ratuloli bersama tim segera bergerak setelah menerima informasi tersebut. Berkat upaya cepat dan sigap, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri,” jelasnya.