Perioritas Tanpa Tes dalam seleksi PPPK tahun 2024
Bupati Hery Nabit menjelaskan, Pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K.
“Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat dibawahnya mengikuti,” ucap Bupati Hery Nabit.
Kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K, kata Bupati Hery Nabit, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.
“Untuk memutuskan untuk lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,” sebut Bupati Hery Nabit.
Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga Non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.
“Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,” terang Bupati Hery Nabit.