Batasan Kewenangan BOPLBF Membangun Kerjasama Dengan Pihak Lain.
BOPLBF sendiri dibentuk sesuai landasan yuridis, yaitu Peraturan Presiden No 32 Tahun 2018 dengan Susunan Organisasi BOPLBF terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Perpres No 32 Tahun 2018, Pasal 18 (2), secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kerjasama dengan badan hukum/lembaga/pihak terkait yang mempunyai nilai strategis wajib meminta persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Berangkat dari Pasal tersebut dibuatlah Peraturan Menko Kemaritiman dan Investasi No 6 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu BOPLBF Dengan Badan Hukum/Lembaga/Pihak Terkait.
Hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam Peraturan Menko Kemaritiman dan Investasi adalah, bahwa BOPLBF selaku Badan Pelaksana ketika hendak melakukan kerjasama dengan pihak terkait wajib meminta persetujuan Dewan Pengarah. Permintaan ini diikutsertakan dengan pengajuan proposal kerjasama, opini hukum dsb.
Maka, dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, BOPLBF tidak mempunyai kewenangan absolut untuk bertindak serampangan atau bahkan ber “konspirasi” melakukan kerjasama dengan pihak-pihak investor.
Kemudian, mengingat BOPLBF adalah Satuan Kerja (Satker) dimana pendanaannya melalui mekanisme penganggaran APBN, tentu membuat BOPLBF harus bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan dan mempunyai laporan pertanggungjawabannya.
Komentar