Miris, Kasus Kematian Elda di Manggarai Barat Diduga Diwarnai Bayar Polisi

“Dengan kondisi ekonomi saya yang pas-pasan, saya sudah jual tanah. Ini satu-satunya cara saya membela anak saya,” ungkapnya.

Konfirmasi terpisah, Kades Nggorang, Bonifasius Mansur, menegaskan bahwa uang Rp10 juta bukan permintaan pihak kepolisian. Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri.

“Polisi tidak minta ee,” tegasnya, Rabu (26/2/2025) sore.

Menurutnya, uang tersebut merupakan “uang terima kasih” dari keluarga kepada dokter forensik, bukan biaya resmi otopsi.

“Karena uang itu dikumpulkan untuk keperluan keluarga dalam rangka otopsi. Kalaupun ada uang yang diserahkan kepada mereka, uang itu merupakan uang terima kasih secara budaya oleh keluarga besar. Atas nama pemuka Bapak Petrus Pampur,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan