oleh

Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD Sumba Timur

Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, melalui kuasa hukumnya Matius Remidjawa melaporkan Ketua DPRD Sumtim Ali Oemar Fadaq (AOF) atas dugaan pencemaran nama baik Selasa (14/07/2020) lalu.

Kepada SwaraNTT.Net, Rabu (26/08/2020) mengatakan kliennya melaporkan Ali Oemar Fadaq dengan dugaan pidana pencemaran nama baik yang mengacu pada KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 311.