Manggarai,SwaraNTT.Net – Miris, seorang ayah FJ, di Karot Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tega meniduri anak kandungnya sendiri AB, yang baru berumur 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP.
Demikian disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Minggu (12/09/2021) malam.
Kapolres Mas Anton menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat sang ayah kepada anak kandungnya tersebut sejak korban masih kelas 1 SM (12 tahun). Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sepih, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.
Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan ( sering di pukul ) oleh pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.
Tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya, korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya YJI, bahwa korban sering di pukul dan di setubuhi oleh ayah kandungnya.
Mendengar hal tersebut kakak korban YJI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai. Minggu (12/09/2021) sekitar jam 14.00 wita tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras , unit PPA , unit Paminal, piket SPKT, piket lantas , piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku , korban dan saksi di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.