Lanjutnya dikatakan, arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024 juga masih diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Proyeksi kebutuhan ASN di tahun 2024 diperuntukkan bagi Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Lulusan Sekolah Kedinasan.
“Pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan. Pemerintah juga akan memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK,” tuturnya.
Terkait dengan penyelesaian tenaga non-ASN, Menteri Anas telah melaporkan kepada Presiden terkait solusi penataannya. Dimana sebenarnya sejak tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.