Pengakuan Servina Purnama Nggiwung ini memang mengejutkan.
Kuasa hukum para pelapor, Fridolinus Sanir menyatakan keanehan atas pengakuan Servina Purnama Nggiwung tersebut.
Menurut Fridolinus Sanir, penyitaan atas buku rekening dan uang sebesar Rp 156 juta oleh pihak Polres Manggarai itu tidak masuk akal, karena tidak ada peristiwa hukum terkait uang tersebut.
Bahkan pihaknya, termasuk kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Ferdi Tahu sudah mengkonfirmasi pengakuan tersebut kepada pihak Polres Manggarai.
Pengakuan dari pihak Polres Manggarai melalui salah seorang penyidik di Satreskrim Polres Manggarai bahwa apa yang disampaikan oleh Servina Purnama Nggiwung itu tidak benar.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ada keanehan dengan pengakuan tersebut.
Ketua Komite SMKN 1 Wae Ri’i, Mikael Mor maupun Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Ferdi Tahu sudah melakukan berbagai pendekatan secara pribadi agar uang ratusan juta milik komite sekolah tersebut dikembalikan oleh mantan bendahara tersebut.
Namun menurut Mikael Mor dan Ferdi Tahu, mantan bendahara tidak mau menyerahkan buku rekening dan uang tersebut.