Oleh: Stanislaus Hermaditoyo, M.PD
Sebagaimana kita ketahui Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Timur yaitu Agas Andreas,SH,MH dan bapak Drs. Jagur Stefanus, dan kemudian tanggal 14 Februari 2019 sudah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat di Kupang.
Tugas pertama yang menjadi fokus Kepala Daerah terpilih ini tentunya pada program 100 hari pertama menjabat untuk membuktikan janji-janji politik yang telah mereka tebar. Meskipun 100 hari pertama bukanlah ukuran sempurna dalam menilai suatu kinerja pemerintahan. Namun konsep ini diyakini sebagai indikator konvensi, untuk mengukur efektifitas suatu pemerintahan baru.
Pasangan Kepala Daerah terpilih ini, tentunya cenderung pertama akan merealisasikan program 100 hari efektif ketika ritme kepemimpinan mereka masih baru dan segar serta eforia kemenangan masih kuat dan harapan konstituen masih terngiang-ngiang dalam ingatan.
Istilah ini muncul pertama kali di Amerika Serikat dan digunakan oleh masyarakat, media massa dan akademisi sebagai ukuran keberhasilan pemerintahan sejak Franklin D Roosevelt (FDR) memelopori konsep 100 hari pertama ketika menjabat presiden pada 1933.
Pendidikan.
Undang-Undanga mengamanatkan bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya melalui Pendidikan. Pendidikan menjadi modal bagi generasi masa depan masyarakat Manggarai Timur. Bicara tentang pendidikan tidak terlepas dari komponen-komponen pendidikan itu sendiri seperti tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik, alat dan fasilitas pendidikan, metode pendidikan, dan lingkungan pendidikan.
1.Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan dapat dilihat dalam kurikulum pendidikan yang terjabar mulai dari :
Tujuan nasional, adalah tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa seperti yang dicantumkan pada pembukaan UUD 1945.
Tujuan institusional, adalah tujuan yang ingin dicapai oleh suatu lembaga pendidikan.
Tujuan kurikuler, adalah tujuan yang ingin dicapai oleh tiap bidang studi pelajaran/ mata kuliah.
Tujuan instrukisonal, adalah tujuan yang ingin dicapai oleh suatu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Dengan penjabaran tersebut, dapat terlihat bahwa tujuan pendidik atau guru dalam pembelajaran di kelas berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Peserta Didik
Berkembangnya konsep pendidikan, berpengaruh pada pemikiran masyarakat terhadap pengertian peserta didik. Kalau dulu orang berpikir peserta didik terdiri dari anak-anak pada usia sekolah saja, maka sekarang peserta didik dimungkinkan termasuk juga di dalamnya orang dewasa. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan kemampuan/ potensi/ bakat yang ada pada diri mereka melalui proses pembelajaran yang disediakan oleh lembaga pendidikan dan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu/ sesuai dengan usia mereka. Peserta didik dapat dididik karena mereka memiliki kemampuan/ potensi/ bakat yang memungkinkan untuk dikembangkan, mempunyai daya eksplorasi (penjelajahan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang lebih banyak), dan dorongan untuk menjadi manusia yang lebih baik
3. Pendidik
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah pendidik. Secara akademis, pendidik adalah tenaga kependidikan yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat pada lembaga tertentu yang berkualitas, seperti guru, dosen, tutor, fasilitator, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan khususunya.
Terdapat beberapa jenis pendidik yang tidak terbatas pada pendidik di sekolah saja. Dilihat dari lembaga pendidikan, munculah beberapa individu yang tergolong pada pendidik. Pertama guru sebagai pendidik dalam lembaga sekolah, kedua orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga, dan ketiga pimpinan masyarakat baik formal maupun nonformal sebagai pendidik di lingkungan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut yang termasuk kategori pendidik adalah sebagai berikut :
Orang Dewasa.
Orang dewasa sebagai pendidik dilandasi oleh sifat umum kepribadian orang dewasa, sebagaimana dikemukakan oleh syaifullah yaitu:
a)Manusia yang memiliki pandangan hidup dan prinsip hidup yang pasti dan tetap.
b) Manusia yang telah memiliki tujuan hidup atau cita-cita hidup tertentu, termasuk cita-cita untuk mendidik. c)Manusia yang cakap mengambil keputusan batin sendiri atau perbuatannya sendiri dan yang akan dipertanggung jawabkan sendiri.
d) Manusia yang telah cakap menjadi anggota masyarakat secara konstruktif dan aktif penuh inisiatif.
e) Manusia yang telah mencapai umur kedewasaan, paling rendah 18 tahun.
f) Manusia berbudi luhur dan berbadan sehat.
g) Manusia yang memiliki kepribadian.
Orang Tua
Kedudukan orang tua sebagai pendidik, merupakan pendidik yang kodrati dalam lingkungan keluarga. Artinya orang tua sebagai pendidik utama dan yang pertama yang berlandaskan pada hubungan kasih sayang bagi keluarga atau anak yang lahir di lingkungan keluarga mereka. Kedudukan orang tua sebagai pendidik sudah berlangsung lama, bahkan sebelum ada orang yang memikirkan tentang pendidikan
4. Alat dan Fasilitas Pendidikan
Alat dan fasilitas pendidikan sangat dibutuhkan dalam mendukung proses pendidikan. Dengan adanya fasilitas-fasilitas pendidikan, maka proses pendidikan akan berjalan dengan lancar. Sehingga tujuan pendidikan akan lebih mudah dicapai. Contoh alat dan fasilitas pendidikan diantaranya adalah ruang kelas, lapangan upacara, laboratorium lengkap dengan alat-alat percobaannya, internet di ruang lingkup sekolah, lapangan olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, WC sekolah, ruang UKS, dan masih banyak lagi yang lainnya.
5.Metode Pendidikan
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru adalah dapat menguasai keadaan kelas sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan. Dengan demikian, guru harus
menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya. Tiap-tiap kelas kemungkinan menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dengan kelas lain. Untuk itu seorang guru harus mampu menerapkan berbagai metode pembelajaran. Terdapat beberapa metode yang dilakukan dalam proses pembelajaran, yaitu: ceramah, diskusi,demonstrasi
Lingkungan Pendidikan
Lingkungan pendidikan adalah segala sesuatu yang ada di luar diri anak yang ada di alam semesta dan yang memberikan pengaruh terhadap perkembangannya. Dengan kata lain lingkungan pendidikan merupakan latar tempat berlangsungnya proses pendidikan. Lingkungan pendidikan dapat berupa benda-benda, orang-orang, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang ada di sekitar peserta didik yang bisa memberikan pengaruh terhadap perkembangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Terdapat tiga pusat lingkungan pendidikan, dimana lingkungan tersebut meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Linkungan keluarga
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama. Kerena keluarga memiliki pengaruh yang kuat terhadap perkembangan kepribadian anak yang berada ditengah-tengah kehidupan keluarga. Pendidikan yang paling banyak diterima oleh anak adalah dalam keluarga. Oleh karena itu, tugas utama keluarga dalam pendidikan anak adalah peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan.
Lingkungan sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang secara resmi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara sistematis, berencana, sengaja dan terarah. Lingkungan sekolah disebut juga lingkungan kedua yang didirikan oleh masyarakat atau negara untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga pendidikan di sekolah berperan sebagai bagian dan lanjutan dari pendidikan keluarga, serta merupakan jembatan yang menghubungkan kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat kelak.
Lingkungan masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan dan saling berinteraksi dengan sesama untuk mencapai tujuan tertentu. Karena lingkungan masyarakat itu sangat luas dan banyak berbagai pihak yang berperan dalam masyarakat tersebut, sehingga memerlukan pengawasan dan pengontrolan yang lebih agar suasana lingkungan masyarakat dapat memberikan pengaruh yang baik bagi pendidikan anak. Masyarakat yang berperan aktif dalam bidang pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam. Kelompok ini berupa organisasi-organisasi pendidikan, sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan sebagainya. Semua kelompok ini perlu dilibatkan secara aktif dalam membantu dan mendukung penyelenggaraan pendidikan komopnen ini menjadi perhatian serius agar SDM masyarakat Manggarai Timur lebih baik. Kuantitas dan kualitas guru harus diperbaiki demi meningkatkan mutu pendidikan di Manggarai Timur.
Kesehatan
Berbicara kesehatan itu tidak terlepas dari hubunganya dengan nyawa masyarakat Manggarai Timur. Manggarai Timur tercatat kabupaten yang belum memiliki Rumah Sakit Sendiri. Sudah 10 tahun masyarakat Manggarai Timur harus berobat di Rumah Sakit tetangga yaitu Kabupaten Manggarai. Dalam pidato perdana Bupati Manggarai Timur mengatakan” akan melakukan peningkatan puskesmas non-rawat inap menjadi puskesmas rawat inap, melanjutkan pembangunan RSUD di Lehong dan pemberian beasiswa bagi anak-anak Matim di Fakultas Kedokteran”. Masyarakata Manggarai Timur menanti tindakan nyata dari komitmen itu bukan sekadar ucapan belaka. Anak-anak Manggarai Timur memiliki kemampuan Kognitif dan psikomotorik yang harus di dukung oleh pemerintah untuk kuliah pada fakultas Kedokteran.
Sosial-Ketanagakerjaan
Dalam pidota perdananya, bupati Manggarai Timur berjanji “akan melakukan peningkatan pembinaan dan pelatihan berbasis kompetensi, optimalisasi kampung KB dan upaya mendorong menjadikan kabupaten Matim menjadi kabupaten layak anak” Apakah janji ini sudah cukup? Ataukah harus ada gebrakan yang lain?. Seharusnya memperhatikan juga kebijakan pemerintah tentang SJSN.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program Negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan SJSN, seluruh penduduk diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang memadai apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut atau pensiun, dan meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta untuk memaksimalkan cakupan jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(UU BPJS) yang mengamanatkan pembentukan 2 (dua) badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT. Askes(Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero). Penetapan UU BPJS merupakan langkah yang besar dalam penerapan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh penduduk Indonesia.
Infrastruktur
Infrastruktur merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi masyarakat Manggarai Timur. Urat nadi ini harus menjadi perhatian serius dalam membangun Manggarai Timur. Masa kepemimpinan Agas Andreas dan Jagur Stefanus diharapkan untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur di Manggarai Timur, dengan membangun komunikasi yang intens dengan pemerintah Propinsi maupun pemerintah pusat. Sangat tertarik dengan ucapan Agas Andreas dalam pidato perdanya di Gedung DPRD Manggarai Timur yaitu berkomitmen untuk membangun jalan lapen 200 kilometer per tahun (100 km jalan kabupaten dan 100 km jalan desa), atau 10 km lapen per kecamatan tiap tahun. Manggarai Timur salah satu kabupaten yang infrastrukturnya dikategorikan sangat parah. Oleh karena itu sangat diharpakan untuk membuka keterisolasian ini sebagai bentuk upaya keadilan pembangunan.
Beberapa program di atas perlu mendapat perhatian dari sejumlah pihak, terutama dari para pemerhati, akademisi, pihak legislatif, pihak yudikatif dari kalangan birokrasi dan swasta maupun elemen lain dari masyarakat dan politik praktis, untuk memberikan pengawasan dan dukungan penuh guna pencapaian program yang telah dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Di lain pihak tak semua program populis yang dimunculkan pada jangka waktu ini. Kita berharap dan menantikan, pasangan Kepala Daerah ini segera mewujudkan program 100 harinya sehingga perlu melakukan konsolidasi ke luar (eksternal) dan ke dalam (internal). Konsolidasi keluar dimaksudkan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Profinsi, para Camat, para Kepala Desa/Lurah, masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, bahkan dengan pasangan kandidat yang kalah.
Selain konsolidasi eksternal, pasangan Kepala Daerah yang telah duduk di singgasana kekuasaannya juga perlu melakukan konsolidasi secara internal ke dalam Aparatur Birokrasi. Jika diibaratkan dapurnya pemerintahan berada di Sekretariat Daerah maka para OPD di lingkungan Pemerintah Daerah juga siap perang dalam arti siap membantu program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati.
Kepala OPD harus mengetahui kondisi kekuatan tugas dan fungsinya, penganggarannya sesuai dengan Visi dan Misi Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati untuk jangka pendek 100 hari, bagaimana peralatannya, bagaimana logistiknya dan segala perlengkapan tetek bengek yang lain dibutuhkan oleh Bupati dan Wakilnya.
Kesuksesan program 100 hari dengan kerja 5 tahun sesuai periode masa jabatan Kepala Daerah tersebut tak berbanding lurus. Belum ada jaminan, Kepala Daerah yang sukses dengan program 100 hari, akan berhasil menunaikan tugas hingga lima tahun ke depan.
Namun kita berharap program 100 hari akan menjadi barometer Kepala Daerah terpilih untuk menjangkau program 5 tahun kedepannya hingga berhasil selaras dengan keinginan masyarakat Manggarai Timur pada umumnya menuju pencapaian program sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penulis adalah Dosen STKIP Santo Paulus Ruteng
Komentar