Kapitan harus tahu hukum-hukum acara, bahwa seorang polisi yang bertindak sebagai penyidik melakukan pekerjaannya berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Sprindik inilah yang memberi otoritas dengan tingkat profesional tertinggi para polisi untuk mengambil keterangan para pelapor, terlapor, saksi-saksi dan ahli-ahli.
Dijelaskan Ahang, penetapan Tersangka terhadap Maksi Ngkeros adalah berdasarkan keterangan dari semua orang yang diambil keterangannya sejak penyelidikan sampai penyidikan, termasuk pengakuan Maksi Ngkeros sendiri apakah dalam kampanyenya ia menyebut dan menyerang nama Cabup lain atau tidak.
Sebagai orang yang paham hukum, Kapitan, tegas Ahang, harusnya sadar bahwa tuduhan kecerobohan polisi dalam menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka hanya dapat diuji melalui proses hukum praperadilan.
“Sikap tidak terpuji jika mengomentari substansi suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, jika tujuannya untuk mempengaruhi keputusan hakim. Kecuali jika Saudara Kapitan menjadi ahli di persidangan dengan harapan hakim bisa membatalkan penetapan status tersangka terhadap Cabup Maksi Ngkeros,” timpalnya.