Pernyataan Maksi Ngkeros ini membuktikan bahwa yang bersangkutan sendiri menyadari/memaknai bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan sebelumnya bukanlah serangan terhadap pribadi dan kehormatan Heri Nabit sebagai salah satu Calon Bupati Manggarai. Oleh karena itu, tidak tepat Maksi ditetapkan sebagai tersangka, sebab Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada mensyaratkan adanya unsur KESENGAJAAN (adanya niat) Maksi dalam memfitnah,menghina dan menghasut. Karena itu seandainya pun (quot non) jika kemudian, kalimat-kalimat Maksi sebelumnya ditafsirkan oleh Penyidik Gakkumdu sebagai serangan terhadap pribadi Heri Nabit, maka nyatanya Maksi Ngkeros tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebab justru yang terjadi HANYALAH kelalaian (kurang hati-hatinya) Maksi Ngkeros yang dibuktikan dengan pemahamannya terhadap kalimat-kalimat sebelumnya dengan menyatakan : “SEBUT NAMANYA KALAU DIA TIDAK SETUJU, ASAL JANGAN SERANG PRIBADINYA”;
Menanggapi Pernyataan Marsel Ahang, Rian Kapitan: Jangan Jadi Pengamat yang Ambivalen

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.