Menanggapi Pernyataan Marsel Ahang, Rian Kapitan: Jangan Jadi Pengamat yang Ambivalen

Sikap dan konsistensi saya berbeda dengan Ahang yang secara membabi-buta menyerang argumentasi saya sembari melupakan bahwa dirinya pernah TANPA OTORITAS (istilah Ahang terhadap saya) menuduh KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR digunakan oleh Politisi lawan politik Jonas Salean dalam kasus dugaan pengalihan barang milik daerah yang ditangani oleh KEJATI NTT sebagaimana dapat dilihat dalam : https://www.expontt.com/berita-utama/50529/marsel-ahang-jonas-salean-harus-melawan-lawan-poliktik-yang-menggunakan-tangan-jaksa-dan-minta-perlindungan-di-kejaksaan-agung-republik-indonesia/, tanggal 30 Januari 2024 dengan judul : “Marsel Ahang: Jonas Salean Harus Melawan “Lawan Politik” Yang Menggunakan Tangan Jaksa Dan Minta Perlindungan Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia”.

Kemudian Ahang juga memberikan komentar pada tanggal 21 September 2024 terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam penegakan hukum sebagaimana termuat dalam: https://www.korantimor.com/hukum-kriminal/1545112955/kajati-ntt-dinilai-tak-bertaring-tangani-kasus-mtn-rp50-miliar-bank-ntttapiminta-percepat-penanganan-kasus-korupsi-di-mabar#google_vignette , dengan judul : “Kajati NTT Dinilai Tak Bertaring Tangani Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, Tapi Minta Percepat Penanganan Kasus Korupsi di Mabar”.

Pernyataan-pernyataan  Marsel Ahang tersebut jelas-jelas merupakan tuduhan yang serius terhadap lembaga Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi NTT) yang sementara menangani suatu perkara pidana, sementara Marsel Ahang sendiri HANYA berkapasitas sebagai seorang PENGAMAT. Namun dalam kritik saya terhadap penetapan Maksi Ngkeros oleh Gakkumdu Manggarai justru dalam kapasitas sebagai  AKADEMISI yang telah memberikan keterangan sebagai ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana pada Gakkumdu Manggarai, yang bukan sekedar PENGAMAT seperti Ahang. Sikap Ahang yang menyerang saya sembari melupakan perilakunya sebagai PENGAMAT yang sering memberikan kritik terhadap proses penegakan hukum oleh lembaga hukum kiranya dapat memulihkan ingatan Ahang supaya kedepannya sebagai seorang PENGAMAT janganlah AMBIVALEN, dalam pengertian pada kondisi yang sama namun sikapnya berbeda. Perbedaan sikap Ahang tersebut semoga tidak berdasarkan kepada pertimbangan  “kebutuhan dan kepentingan”.

PENETAPAN MAKSI NGKEROS SEBAGAI TERSANGKA

Selain argumentasi hukum yang telah saya sampaikan pada pemberitaan sebelumnya yang ditangapi oleh Ahang, sekiranya perlu ditambahkan bahwa berdasarkan fakta yang saya kaji, Maksi Ngkeros tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebab pernyataan Maksi pada tanggal 07 Oktober 2024 di halaman rumah Gendang (rumah adat) Kampung Rampasasa, Maksi Ngkeros sendiri memahami bahwa apa yang disampaikannya itu bukanlah menyerang pribadi. Hal ini terbukti dari adanya kalimat yang disampaikan oleh Maksi saat itu setelah menyampaikan kalimat-kalimat yang diduga menyerang pribadi Heri Nabit, bunyinya: “SEBUT NAMANYA KALAU DIA TIDAK SETUJU, ASAL JANGAN SERANG PRIBADINYA”.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan