Menanggapi Pernyataan Marsel Ahang, Rian Kapitan: Jangan Jadi Pengamat yang Ambivalen

Pernyataan Ahang tersebut berpotensi menjebak dirinya sendiri, sebab kepakaran dosen yang tidak dapat digadaikan, menurut  Ahang sedang digadaikan oleh saya sebagai seorang dosen Fakultas Hukum, sehingga perbuatan “menggadaikan” kepakaran tersebut “mungkin” sering dilakukan oleh Ahang sebagai seorang PENGAMAT.

PENGAMAT YANG AMBIVALEN

Marsel Ahang yang prinsipnya menyatakan saya tanpa otoritas memberikan kritik terhadap penetapan Maksi Ngkeros sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkumdu. Bagi saya statement Ahang sangatlah tidak logis, sebab  nyatanya saya  telah  dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Maksi Ngkeros  sebagai Ahli yang dan telah diambil keterangannya oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai dan saya pun kembali diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Maksi Ngkeros sebagai Ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Maksi Ngkeros sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Manggarai di Pengadilan Negeri Ruteng secara online. Oleh sebab itu, sebagai Akademisi yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Maksi Ngkeros  berhak memberikan pandangannya terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya.

Kemudian, sikap saya dalam memberikan komentar beberapa waktu lalu dalam penetapan tersangka Maksi Ngkeros didasarkan kepada prinsip, teori dan interpretasi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Sebagai akademisi dalam bidang hukum yang selalu konsisten dalam menyatakan pendapat sudah seharusnya saya memberikan pandangan berdasarkan keilmuan dan pengalaman saya, tidak terkecuali pandangan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan