Kades masih ditemukan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Seperti pada penggunaan Dana Desa, ada kegiatan yang dianggarkan tapi di lapangan ditemukan kurang sesuai. “Secara menyeluruh, administrasi pembukuan desa mengenyampingkan pembukuan. Pengeluaran tidak diikuti dengan pencatatan saat mengeluarkan uang, khususnya uang dari kas Dana Desa. Sehingga pertanggung jawaban tidak sesuai, pencatatan pun tidak tertib,”ujarnya.
Ke depan, sanksi terhadap desa dan kepala desa yang tidak melakukan pelaporan/pertanggung jawaban akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan, harus diatur. Ini dilakukan oleh kepala daerah melalui camat. Sanksinya diatur dalam Perda yang mengacu pada Permendagri.
“Sanksinya harus tegas. Terutama yang berkaitan dengan ketidaktepatan sasaran dan output program dan kegiatan,”tandas Yayuk.
Sedangkan narasumber dari Kemenkeu RI, Kresnadi Prabowo Mukti mengungkapkan, uang belanja negara kurun 5 tahun terakhir sebesar Rp.1.600 Triliun (KL dan Non KL). Jumlah itu sebanyak Rp.800 Triliun menjadi transfer ke daerah, dimana Rp.70 Triliun di antaranya Dana Desa. Sampai Tahun 2019, Dana Desa yang telah disalurkan dari APBN sebesar Rp.257 Triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa, lanjut Kresnadi, harus ada kebutuhan perencanaan anggaran yang baik. Terutama kegiatan infrastruktur, diharapkan sesuai target waktu pekerjaan berdasarkan juknis dan juklak.
Untuk Dana Desa (by law) kata dia, berbeda dengan konsep PNPM. Dana Desa tidak bisa dipastikan secara akurat dalam penggunaan. Penggunaannya dapat dilihat setelah adanya musyawarah desa dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai.
Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.
“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,”katanya.
Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.
Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3% dari pagu, atau Rp.1,8 Miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp.60 Miliar didistribusi kepada 74.957 desa.
Komentar