Memaknai Pelantikan DPRD Mabar 2019/2024

Di pihak lain, momentum Pengambilan sumpah/Janji kita sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mabar Periode 2019-2024 itu sesungguhnya juga telah dinanti-nantikan oleh pemeritah Daerah, sebagaimana terbukti dengan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati. Dengan pelantikan tersebut, pemerintah Mabar kini tetap memiliki mitra baru pilihan rakyat dalam menyelenggrakan pemerintahan daerah karena yang dilantik akan meneruskan, mengelaborasi, dan bahkan menginisiasi produk kebijakan baru dari apa yang sudah dibahas bersama oleh pemerintah dengan anggota DPRD demisioner periode jabatan sebelumnya.

Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menegaskan mengenai “susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Sebagai penjabarannya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa: “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Singkatnya, Pemerintah Daerah adalah eksekutif, sedangkan Pemerintahan Daerah merupakan unsur gabungan antara eksekutif dan legislatif.

Untuk kembali pada hal yang dibahas diatas, itulah landasan yuridis kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah. Karena itu, kendati DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, dimandatkan untuk mendukung sekaligus mengkritisi kinerja pemerintah daerah, namun kerjasama dan sikap saling menghargai diantara kedua lembaga itu sebagai mitra tentu perlu terus dijaga dan dibina, sehingga menjadi sebuah tradisi politik yang baik bagi perkembangan demokrasi di Manggarai Barat.

Sedangkan bagi masyarakat Mabar pada umumnya, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Mabar Periode 2019-2024 itu sangat boleh jadi menjadi satu-satunya peristiwa politik yang mereka tunggu-tunggu, setelah menunaikan hak mereka pada 17 april lalu. Pelantikan itu penting untuk memastikan bahwa calon yang telah mereka pilih dan ditetapkan sebagai “yang terpilih” oleh KPU Mabar dalam pemiliham legislatif itu dikukuhkan secara resmi keterpilihannya oleh negara.

Pengambilan sumpah/janji itu dengan sendirinya menjadi momentum awal untuk memasang mata, apakah mandat konstituen akan menjadi bagian dari suara-suara interupsi wakilnya di ruang sidang dewan nantinya, atau malah kepentingan pribadi yang dimunculkan. Untuk menyingkat, maka dengan pelantikan itu, kini tibalah saatnya bagi masyarakat untuk memastikan utang janji yang telah diucapkan oleh para caleg yang kemudian menjadi anggota DPRD terlantik/defenitif, mulai dibayar.

Perlu diingatkan bahwa ucapan seorang caleg yang dinyatakan pada saat kampanyenya pada dasarnya hanya sebuah janji belaka untuk memberikan proyeksi kepada pemilihnya yang ingin dikerjakan kelak jika terpilih (Rose and Miller:2001). Janji itu bukan sumpah karena sumpah mesti disertai jaminan hukum didalamnya atas tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam kapasitas pengambil sumpah sebagai pejabat publik (bdk, Darurat Demokrasi, Yasraf Amir Piliang, Kompas, 2013).
Karena itu, dengan Pengucapan sumpah/janji jabatannya, masing-masing anggota DPRD Mabar itu telah memberi jaminan hukum terhadap ucapan bersifat janji mereka selaku kandidat pejabat publik selama kampanyenya, yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu bagi rakyat Mabar pemilihnya. Tidaklah berlebihan jika moment pengambilan sumpah anggota DPRD Mabar Periode 2019-2024 dijadikan sebagai momentum awal bersama; Rakyat, Partai Politik, Pemerintah Daerah, dan Anggota DPRD itu sendiri

Namun, menciptakan momentum adalah satu hal. Tetapi, Bagaimana memanfaatkannya adalah hal yang lain lagi. Persis yang terakhir ini sesungguhnya soal utama yang akan dihadapi masyarakat politik Mabar 5 tahun ke depan!

Memanfaatkan Momentum

Manggarai Barat sesungguhnya bukan Mabar yang dulu lagi! Dalam satu dasawarsa terakhir, keberadaan binatang komodovaranus yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari the new seven wonders di dunia, harus diakui telah membawa berkah tersendiri bagi perkembangan/pembangunan kehidupan masyarakat Manggarai Barat.

Penetapan Manggarai Barat sebagai salah satu dari 10 destinasi utama oleh pemerintah Pusat kemudian semakin melipatgandakan berkat itu. Dengan penetapan itu, tidaklah kemudian mengherankan bila saat ini ada yang menobatkan Mabar sebagai “Kabupaten Internasional”; “Bali Baru”; dan lain sebagainya. Dalam kunjungannya yang terakhir, Presiden Jokowi bahkan ingin meningkatkan status destinasi Mabar sebagai kawasan wisata premium super prioritas;. Gubernur Laskodat menginisiasi kejuaraan tinju kelas Internasional dan yang paling baru Labuan Bajo menjadi tempat karantina putri-putri rupawan peserta kontes Miss Grand Indonesia 2019.

Terlepas dari ada juga masalah yang pasti dibawanya serta – seperti persoalan agraria, dll, berkah yang terhadirkan semua itu bagi Mabar sesungguhnya bukan hanya pada sektor pariwisata, tetapi juga sektor kehidupan masyarakat lainnya seperti Ekonomi, Kesenian, Transportasi, dan lain-lain. Karena itu, tentu tidak ada pilihan lain bagi kita masyarakat Manggarai Barat dalam menghadapi semua itu, selain meresponnya secara positif bersama-sama.

Maka bagi anggota DPRD Mabar Periode 2019-2024 utamanya, soal sesunguhnya adalah, pertama, bagaimana sumpah/janji mereka selaku anggota DPRD Mabar yang diucapkan dalam momentum-istimewa-rapat-paripurna-perdana diatas bisa menjadi code of conduct dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang ditetapkan pasal 365 UU.No.17 tahun 2014 mengenai MD3. Kedua, sumpah/janji itu menjadi dasar dalam menjalankan wewenang dan tugas yang ditetapkan oleh pasal 366 Undang-Undang yang sama; serta, ketiga, semua ketetapan pasal 373 mengenai kewajiban mereka selaku anggota DPRD.

Komentar