Atas pertimbangan tersebut, DKPP RI mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan memberhentikan secara tetap Teradu sebagai KPU sumba barat.
Kepada media ini, pengacara pelapor, Melkzon Beri, SH.M.Si, menjelaskan putusan majelis persidangan DKPP di jakarta adalah putusan yang telah mencerminkan keadilan hukum, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
“Keputusan tersebut bukanlah serta merta tetapi benar-benar didasarkan atas faka persidangan, dan senyatanya memang marwah KPU harus dijaga kredibilitas dan martabatnya, karena itu demi hukum amar putusan majelis yang memberhentikan secara tetap teradu sebagai KPU sumba barat, memperlihatkan objektifitas dan indepensi semata-mata untuk penegakan hukum,” Ungkap pengacara Pelapor.
Laporan : MPH