Hasil pantauan Media ini, dari laman resmi Facebook DKPP RI memutuskan bahwa Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami telah melanggar ketentuan pasal 90 ayat1 huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU, yakni:
1). Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota wajib berprilaku;
c. Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan.