Melakukan Pencurian Berulang-Ulang, Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai Berhasil Membekuk Pelaku

3. Kasus pencurian tas yang berisi uang sebanyak Rp . 2,8 juta , kain songke 1 lembar, cincin nikah 1 buah , 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM , SIM , KTP dan STNK yang di simpan di dalam mobil APV warna silver milik korban yang sedang di parkir di TKP depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai .

Waktu kejadian
Hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar jam 13.00 wita.

Korbannya adalah Ignatius Letor Sabon , alamat Ajang, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur .

Kronologis kejadian
Pada hari Minggu tanggal tanggal 21 Maret 2021 sekitar jam 13.00 Wita pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp.2,8 juta, kain songke sebanyak 1 lembar , cincin nikah sebanyak 1 buah , alat cas Vivo dan dompet berisikan ATM, SIM , STNK dan KTP yang korban simpan di dalam mobil APV warna silver yang sedang parkir di depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai .

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.

Saat ini, pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut