Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.
Adapun kasus pencurian yang selama ini dilakukan oleh EH yaitu :
1. Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp. 35 juta , HP merek Vivo, STNK dan KTP korban dari dalam mobil pick up L300 milik korban yang sedang di parkir di depan toko damai sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada
Hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar jam 13.00 wita
Tempat Kejadian Perkara, Depan toko damai sejati di Mbaumuku Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Korbannya adalah
Aleksius Noma, alamat Laci, desa compang mekar, Kecamatan lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur .
2. Kasus pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil colt diesel milik korban yang sedang di parkir di depan SDK Ruteng V di kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai .
Waktu kejadian
Hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar jam 14.00 wita
Tempat Kejadian Perkara, depan SDK Ruteng V kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.