oleh

Melakukan Pencurian Berulang-Ulang, Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai Berhasil Membekuk Pelaku

Manggarai, SwaraNTT.Net – Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Sekali Waktu Jatuh Juga, itulah pepatah yang pas untuk EH pelaku spesialis pencurian dalam mobil. Dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Deny Charles Lelanh EH berhasil dibekuk Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai Selasa (13/07/2021) sekitar pukul 17:30 di perempatan Telkom, Kelurahan Lawir Kabupaten Manggarai.

EH melakukan aksinya pada Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 19:00 Wita.
Kasus pencurian tersebut terjadi di depan rumah makan Salma di Nekang, Kelurahan Watu,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Demikian disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Kabag Humas Ipda I Made Budiarsa kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Selasa (13/07/2021) malam.

Korbannya dari kasus pencurian tersebut adalah Rita Daliawati (54), dengan alamat Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai .

Kronologis kejadian jelas Ipda Budi,
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 19.00 Wita, pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900.000 dan HP Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil, yang sedang di parkir di depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.

Pelaku berinisial E H, laki laki, 34 tahun, pekerjaan Ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.