Mbaru Wunut Dijadikan Rumah Restorative Justice Kejari Manggarai

Ia juga mengatakan pencanangan rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya menuju upaya terkahir (Pengadilan).

Alasan Bupati Hery, memilih Mbaru Wunut sebagai rumah RJ, dimana sejak tahun 1930 Mbaru Wunut dijadikan istana raja Aleksander Baroek.

Menurut dia, Mbaru Wunut memiliki historis dan nilai-nilai hukum yaitu keadilan. Selain itu di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang dan kerendahan hati.

Dikatakan Bupati Hery, dirinya sangat mendukung pilihan Mbaru Wunut oleh kepala Kejaksaan Manggarai, untuk dijadikan rumah keadilan dimana Mbaru Wunut pada masa lampau tempat bertemunya seluruh masyarakat Manggarai yang menginginkan keadilan.

“Penggunaan istana ini juga sebagai simbol dari kemauan pemerintah dalam hal ini pihak Kejaksaan (penegak hukum) untuk mengayomi dan melayani untuk kepentingan rakyat,” jelas Bupati Manggarai itu.