Manggarai, SwaraNTT.Net – Masyarakat Kabupaten Manggarai, kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari rumah Restorative Justice (RJ), untuk menangani permasalahan hukum khususnya tindak pidana umum tanpa harus melalui tahap persidangan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, meresmikan Mbaru Wunut sebagai rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berlangsung di halaman Mbaru Wunut, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (20/07/2022).
Launching-nya rumah RJ milik Kejaksaan Negeri Manggarai tersebut dibuka langsung, oleh Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir; Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten; Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana; Anggota Kodim 16/12 Manggarai; Kepala Rutan Kelas 2 B Manggarai; para pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai serta staf Kejari Manggarai.
Hadirnya rumah restorative di Kejari Manggarai juga sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bupati Hery Nabit, dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice di kabupaten Manggarai, karena telah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.