Regulasi tersebut, tuturnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyebutkan ada proses inventarisasi serta identifikasi yang melibatkan satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative) dalam pengukuran dan pengumpulan data dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.
“Dengan melibatkan pemilik lahan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat paham pada saat pengukuran serta apa saja yang harus disiapkan, demikian juga pada saat pendataan, masyarakat harus menyiapkan apa-apa saja yang diperlukan sehingga pada saat ganti rugi nanti tidak ada pihak yang dirugikan semuanya untung baik itu dari pemilik lahan termasuk kita (BPN) yang melaksanakan juga sukses, itu yang paling utama,” ucap Siswo.
Hasil inventarisasi dan identifikasi oleh satgas A dan B, sambung Siswo, menjadi rujukan penentuan nilai atas ganti kerugian oleh PT PLN terhadap pihak pemilik lahan.
Siswo juga menegaskan, pihaknya tidak akan menghilangkan hak seseorang, meskipun dalam satu keluarga belum ada titik temu terkait kepemilikan tanah.
Dalam proses pengadaan tanah penentuan lokasi (penlok), pada unit 5-6 di wellpad D, E, F dan G, di Poco Leok, Siswo mengaku tidak ada hambatan “dibuktikan saat ini 85 pemilik lahan hadir dan tidak ada keberatan”.