Masa Jabatan Bupati dan Wabup Matim Diperpanjang

Pemberhentian itu juga sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, Menegaskan bahwa ‘Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

DPRD juga telah mengusulkan tiga nama calon pj bupati Matim yakni Sekda Matim, Boni Hasudungan, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, serta Dra. Flori Rita Wuisan, MM, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.

Laporan; Yunt Tegu