oleh

Marsel Ahang: SP3 Kasus Pembangunan Embung Wae Kebong Cacat Prosedural dan Cacat Hukum

“Saat itu Kami mengalami kendala karena direktur PT. Selera mengalami sakit Hipertensi dan Stroke yang kemudian karena kita mengalami kendala waktu dan karena ini undang-undang khusus kita hanya diberi waktu 60 hari sejak dimulainya penyidikan. Kendalanya disitu karena yang bersangkutan masih sakit. Kalau nanti mungkin beliau sudah sehat atau bagaimana minta petunjuk dari pimpinan” Jelas Penyidik Tipidter, Brigpol Wilfridus.

 

Nathan

 

Komentar