oleh

Marsel Ahang: SP3 Kasus Pembangunan Embung Wae Kebong Cacat Prosedural dan Cacat Hukum

Pada saat negosiasi dengan Kabag Ops, AKBP Mateus di ruangan pertemuan tepatnya di lantai dua (2) Polres Manggarai, Marsel Ahang minta penjelasan terkait dasar SP3 kasus pembangunan Embung Wae Kebong tersebut.

Melalui Brigpol Wilfridus Pagau, anggota penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menjelaskan,  kasus ini bermula pada tahun 2017 pihaknya melakukan penyelidikan ada pekerjaan proyek pembangunan Embung di Wae Kebong kecamatan Cibal.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti lanjut Brigpol Wilfridus Pagau, lalu berkordinasi dengan ahli biro hukum dari kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari hasil interogasi kita, kami merasa perlu untuk dilakukan penyidikan dengan menggunakan pasal 94 ayat 1 huruf (a) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan dan Kita telah menetapkan tiga orang tersangka waktu itu termasuk Silvanus Hadir,” Jelas anggota penyidik Tipidter Polres Manggarai.

Lebih lanjut, Brigpol Wilfridus, menjelaskan, pada tanggal 24 Mei 2017 ada P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada PT. Selera.

Komentar