oleh

Marsel Ahang: SP3 Kasus Pembangunan Embung Wae Kebong Cacat Prosedural dan Cacat Hukum

MANGGARAI, SwaraNTT.Net Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM)  melakukan aksi unjuk rasa tepatnya di depan kantor Polres Manggarai, Selasa (26/11/2019).

Aksi ini dilakukan karena sebelumnya pihak Polres Manggarai mengeluarkan surat perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pembangunan embung  Wae Kebong tepatnya di hutan lindung, RTK 18, kecamatan Cibal.

Dalam aksinya, Ketua LPPDM Marsel Ahang,  mendesak  pihak Polres Manggarai mencabut kembali surat pemberhentian penyidikan Kasus pembangunan Embung Wae Kebong yang dinilainya cacat prosedural dan cacat hukum.

“Harus ditetapkan sebagai tersangka juga mantan Kapolres Manggarai saudara Marsel Sarimin Kerong dan mantan Kasat reskrim saudara Aldo Febrianto karena telah melacuri lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut sehingga terjadi SP3. Patut dinilai bahwa kasus embung tersebut terjadi konspirasi jahat antara Bupati Manggarai bersama mantan Kapolres Manggarai AKBP Marsel Sarimin,” Jelas Marsel Ahang dalam orasinya.

Setelah bernegosiasi dengan pihak Polres Manggarai, massa aksi dari LPPDM diberi kesempatan untuk masuk ke dalam kantor Polres Manggarai.

Komentar