oleh

Marsel Ahang: Rian Kapitan Salah Mempertaruhkan Kepakarannya dalam Ilmu Hukum

Menggadaikan itu, lanjut Ahang, tidak dalam konteks hukum perdata bahwa seolah-olah klaim kepakaran ilmu hukum pidana itu sebagai barang yang dijadikan jaminan atas sejumlah hutang.

“Saudara Rian Kapitan terbukti telah menggadaikan klaim kepakarannya dalam ilmu hukum pidana. Lihat saja, semua teori ilmu hukum pidana yang dia terangkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim sehingga permohonan praperadilan MN ditolak oleh hakim di PN Ruteng,” beberny.

“Benar bahwa sejak awal saya mengatakan Rian Kapitan memberikan keterangan tanpa otoritas atau tanpa kewibawaan sebagai ilmuwan. Sebab terbukti semua keterangannya diabaikan oleh hakim. Dengan kata lain, keterangan RK tidak mampu meyakinkan hakim bahwa tidak sah penetapan tersangka terhadap MN,” tegasnya lagi.

Rian Kapitan juga, ucap Ahang, telah salah memahami kedudukannya dalam kasus yang menimpa Cabup Maksi Ngkeros.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan