“intinya dari LSM LPPDM agar KPUD kabupaten Manggarai Barat segera mencoret dan diskualifikasi calon bupati Edistasius Endi dan jangan sampai menjadi calon tetap. Hukum jangan hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” Jelas pengacara yang berkantor di Wae kesambi Desa Batu Cermin kecamatan komodo kabupaten Mabar tersebut.
Lebih lanjut, Marsel menjelaskan, apabila KPU Manggarai Barat tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan mempersoalkan institusi penyelenggara pemilu ke jalur hukum pidana ataupun perdata.