oleh

Marsel Ahang: KPUD Mabar Segera Mencoret Atau Diskualifikasi Calon Bupati Edistasius Endi

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” Jelas Marsel Ahang.

Menurut dia, sangat beralasan LSM LPPDM lakukan keberatan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena bakal calon balon Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersandung kasus hukum pada 2016 silam.

“sangat beralasan LSM LPPDM lakukan keberatan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena bakal calon Bupati Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersandung kasus hukum pada 2016 silam,” Ungkap Ketua LSM LPPDM itu.