“Harus segera dicabut. Saya sangat keberatan. Apa maksud PKS mencaplok-caplok nama saya tanpa ada pemberitahuan. Macam tidak tau berorganisasi saja,” tegasnya.
Rustam juga mengaku kecewa karena partai yang pernah Ia besarkan di Kabupaten Manggarai itu tidak tau berterima kasih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Manggarai, Dwi Marsudi, menjelaskan SK DPP PKS nomor: 63.TD.8/SKEP/DPP-PKS/2020, tanggal 26 Desember 2020, itu merupakan SK dari Presiden PKS pusat.
Saat ini lanjut, Ketua PKS Manggarai Dwi Marsudi, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mengeluarkan SK Nomor: 108.PD.6/NTT/SKEP/DPW-PKS/2021, tertanggal 29 Maret 2021, diantaranya; Ketua: Dwi Marsudi, Sekretaris: Zulfikar, Bendahara: Achmad Rano.