Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikolaus dengan penjara 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00.
Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.
Lebih lanjut Riko mengatakan, terdakwa Nikolaus juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.2.147.998.014,37.
Jumlah ini, kata Riko, diperhitungkan dari uang pengembalian kerugian negara dari istri terdakwa atas nama Adriana Efen sejumlah Rp.20.000.000,00 yang telah disita oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, sehinga turun dari tuntutan JPU sebelumnya sebesar Rp.2.147.998.000
Namun, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
Riko juga menambahkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Nikolaus selama ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu apakah terdakwa Nikolaus akan mengajukan banding atau tidak. Apabila ada pengajuan banding maka Kejaksaan akan menyiapkan kontra memori banding.