Dia juga menyebut pelaporan SD dikarenakan penggunaan dana desa tahun 2020 yang tidak jelas. Anggaran untuk penanganan Covid-19 dari dana desa tidak jelas penggunaannya.
“Kami ingin semua diproses. Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Jon.
Bahwasannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades maupun Pjs. Kades Goloworok, Philipus Jeharut dan Yohanes Jelahut menjelaskan bahwa laporan masyarakat Desa Goloworok tidak hanya ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan Mapolres Manggarai tetapi tembusan laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Transmigrasi, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang.
“Hal itu dilakukan agar Presiden dan para Menteri tahu bagaimana pejabat paling bawah di republik ini melakukan penyelewengan melalui dana desa,” tutup Jon.
Atas dasar itu, media ini mencoba menghubungi mantan Kades Goloworok melalui telepon seluler untuk dimintai tanggapan terkait laporan masyarakat Desa Goloworok, ternyata nomor yang dituju telah dinonaktifkan.
Sebagaimana diketahui, selama menjabat, Ansi telah memiliki kendaraan pribadi tipe Avanza. Dia (FDS/Ansi) juga memiliki sound system yang lengkap untuk acara pesta. Bahkan ada informasi yang berkembang di masyarakat Desa Goloworok bahwa Ansi memiliki tanah dan Villa di Labuan Bajo.
Sementara SD adalah pegawai dikantor Kecamatan Ruteng. Dia (SD) baru ditunjuk oleh Bupati Manggarai menjadi Pjs. Kepala Desa sejak bulan Oktober 2019.
Penulis : VN