Dijelaskan Mursyid, untuk membuat terang sebuah perkara, maka majelis hakim semestinya mengabulkan permintaan kami, untuk menghadirkan pihak BPN di persidangan lanjutan nantinya. Apalagi, majelis hakim diperintahkan oleh undang-undang untuk memberikan atau mendengarkan seluruh keterangan secara menyeluruh.
“Pada akhirnya majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang cukup serta memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Mursyid.