Ia pun berharap, permohonan kepada majelis hakim dapat diterima dan dikabulkan agar semua keseluruhan pihak termasuk juga Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Penegasan serupa disampaikan, Mursyid Surya Candra selaku Kuasa Hukum keluarga Niko Naput menerangkan, kehadiran BPN sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait produk-produk hukum (sertifikat yang dimilik kliennya) yang dikeluarkan sendiri oleh BPN Manggarai Barat.
“Selain itu, berkaitan dengan kepentingan langsung dari klien saya selaku tergugat 8 sampai tergugat 11, bahwa klien kami selaku pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat tentu punya kepentingan langsung terhadap prodak hukum tersebut,” kata Mursyid.