LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman dan Keluarga Niko Naput (selaku tergugat) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo untuk menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dalam sidang lanjutan kasus tanah Karangan (Keranga) dan Golo Karangan yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kharis Sucipto, Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (22/11/2024) menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan permohonan secara lisan dan tertulis kepada Majelis Hakim agar dalam sidang lanjutan nanti, kantor BPN Manggarai Barat dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan hasil pengukuran dari pemeriksaan setempat terkait titik-titik lokasi yang disengketakan.
“Kehadiran pihak BPN atau pertanahan sangat penting agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang terhadap objek yang disengketakan oleh penggugat,” tegasnya.